Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
DK Jangan Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua Umum PWI Sah Hendry Ch Bangun
Jumat, 13-09-2024 - 18:22:31 WIB | Redaktur
Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com – Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak.

Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat. Oleh karena itu Ketua Umum PWI Pusat yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

Diketahui bahwa Zulkifli juga pernah diberhentikan oleh DK PWI Pusat saat periode Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Mirip kejadian yang dialami oleh Ketua Umum PWI Pusat saat ini, Hendry Ch Bangun. Tapi kerena keputusan DK sifatnya tidak mengikat maka jika tidak dieksekusi oleh Ketua Umum, maka tidak bisa berlaku.

Bahkan saat itu Zulkifli Gani Otto tetap sebagai anggota PWI dan masih terus dipercaya sebagai Ketua Bidang Organisasi. Bahkan saat kongres PWI di Bandung 2023, Zugito panggilan akrab Zulkifli Gani Otto ini dipercaya menjadi ketua SC dalam kongres tersebut.

 â€œKeputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut,” ujar Zulkifli Gani Otto yang menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku, Jumat (13/9/2024).

Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan.

“Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi,” tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.

Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang tentu saja tidak sah. “Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi,” tegasnya.

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat.

“Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” jelasnya.



 
Berita Lainnya :
  • DK Jangan Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua Umum PWI Sah Hendry Ch Bangun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bermasa Bukit Batu, Doorprize Bertabur Hadiah
    02 Gebyar Pajak Sungai Selari Semarak, Warga Taat PBB Berkesempatan Bawa Pulang Sepeda
    03 Jalan Santai dan Sepakbola Bermasa, Bukit Batu Semarakkan HUT RI ke-81
    04 Merah Putih Berkibar Khidmat, Camat Bukit Batu Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
    05 Semarak HUT RI ke-81, Siak Kecil Gelar Domino Berhadiah Puluhan Juta
    06 25 Paskibra Bukit Batu Dikukuhkan, Merah Putih Siap Berkibar di Langit Kemerdekaan
    07 18 Pelajar Terpilih Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kecamatan Bantan, Siap Kibarkan Merah Putih
    08 Ribuan Peserta Siap Semarakkan Pawai HUT RI ke-81 di Bukit Batu
    09 Dakwah Terhenti di Balik Dak yang Keropos, Pengurus Masjid Al-Hikmah Kecewa Pertamina Sungai Pakning Tak Merespon
    10 Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Dumai Berangsur Membaik, Wali Kota Pastikan Evaluasi Dapur Gizi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com