Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Sidang Gugatan PWI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen
Senin, 25-11-2024 - 20:32:38 WIB |
Kuasa hukum PWI Pusat, Ronny Sompie menyayangkan Ketua Dewan Pers tak hadir disidang gugatan PWI.
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com  - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tidak menghadiri sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., berlangsung pukul 13.00 WIB dan beragenda memeriksa dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.

Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.

“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Achmad.

Kuasa hukum PWI Pusat, Ronny Sompie, menyayangkan ketidakhadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers. Menurutnya, agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal standing penggugat dan tergugat.

“Turut tergugat 1 hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. Jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ronny kepada awak media.

Ronny juga menegaskan kesiapan PWI menghadapi persidangan perdata ini. Namun, absennya Dewan Pers membuat pembahasan pokok perkara tidak dapat dilakukan.

“Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” tambahnya.

Perwakilan Komdigi, Adam, menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang adalah karena turut disebut dalam gugatan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mendalam terkait pokok perkara.

“Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024. Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI.



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Gugatan PWI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Bhabinkamtibmas Pangkalan Jambi Motivasi Peternak Kambing, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    02 Dunny Duvira Harapkan Ranting PGRI 4 Bukit Batu Jadi Motor Kemajuan Pendidikan
    03 Pelabuhan Batu Panjang Diproyeksikan Jadi Gerbang Baru Transportasi Laut Pulau Rupat
    04 Dari Laporan Warga ke Penangkapan, Sembilan Paket Sabu Digagalkan Polsek Siak Kecil
    05 Dari Duri untuk Bengkalis: Musancab PDIP Perkuat Barisan, Kawal Pembangunan Daerah
    06 Tiga Paket Sabu dan Sebuah Pengungkapan di Rawa Panjang
    07 PGRI Bukit Batu Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Solidaritas dan Majukan Pendidikan
    08 Teror Api di Batang Duku Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia
    09 Semangat Berkurban dan Kebersamaan, IKMR Bukit Batu Sembelih Hewan Kurban untuk Warga
    10 Teror Kebakaran Hantui Warga Batang Duku, Lima Rumah Ludes dalam Dua Bulan dan Telan Korban Jiwa
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com