Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan, PWI Jaya Dibekukan
Rabu, 19-02-2025 - 17:44:22 WIB | Redaktur
Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, yang juga bertindak sebagai tim penasihat hukum PWI Pusat.
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com - Gugatan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta, Theo Yusuf, yang mengajukan tuntutan terhadap pembekuan PWI Jakarta, akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun oleh Tim Hukum PWI yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI).

Perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini melibatkan penggugat Theo Yusuf dan tergugat Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, serta Irmanto. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota majelis Saptono dan Zulkifli Atjo. Dalam amar putusannya, hakim pertama-tama mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Kedua, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, penggugat, Theo Yusuf, dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.550.000.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pembekuan PWI Jakarta, yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak PWI yang sah, menurut putusan ini, adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun. Hal ini disampaikan oleh Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, yang juga bertindak sebagai tim penasihat hukum PWI Pusat.

Menurut Kurniadi, putusan tersebut menjadi bukti bahwa langkah pembekuan PWI Jakarta sudah mengikuti prosedur yang tepat. Ia menegaskan bahwa keputusan ini mengukuhkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua PWI yang sah. "Dengan putusan ini, maka semakin jelas bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan yang ada," ujar Kurniadi.

Sebelumnya, Theo Yusuf mengajukan gugatan terhadap pembekuan PWI Jakarta, yang dinilai oleh pihaknya sebagai langkah yang tidak sah. Namun, dengan adanya putusan ini, harapan untuk membatalkan pembekuan tersebut menjadi pupus. Keputusan ini juga memperjelas bahwa kepengurusan PWI Jakarta yang sah adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun.

Dalam proses persidangan ini, pihak tergugat yang terdiri dari Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto, merasa bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka pun berharap agar putusan ini menjadi akhir dari perdebatan panjang mengenai keabsahan kepengurusan PWI Jakarta. Dengan demikian, PWI Jakarta dapat fokus melanjutkan kegiatan dan programnya yang lebih konstruktif untuk dunia pers.(Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan, PWI Jaya Dibekukan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com