Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka KPK: Gubernur Riau yang Tumbang di Tengah Janji Pembangunan
JAKARTA, Riauline.com - Rabu (5/11/2025) menjadi hari yang kelam bagi Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Abdul Wahid akhirnya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Drama ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau, Senin (3/11/2025). Abdul Wahid diamankan bersama dua orang kepercayaannya Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya kini menjadi simbol baru dari ironi kepemimpinan di Bumi Lancang Kuning.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pernyataan itu menjadi penanda babak baru dalam penyelidikan yang telah menarik perhatian publik Riau selama beberapa hari terakhir.
Kasus ini terungkap setelah pertemuan internal di Dinas PUPR-PKPP Riau, yang membahas kesanggupan memberikan fee kepada sang gubernur. Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda disebut menjadi penghubung antara kepala UPT wilayah dan lingkaran terdekat Abdul Wahid. Di sinilah terjalin komitmen gelap berupa fee sebesar 2,5 persen.
Fee itu, menurut penyidik KPK, terkait dengan penambahan anggaran besar-besaran pada proyek infrastruktur tahun 2025. Nilainya melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar kenaikan lebih dari Rp100 miliar yang disinyalir menjadi lahan empuk bagi praktik gratifikasi dan pemerasan.
“Uang itu diduga disiapkan dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI untuk diberikan kepada Gubernur melalui perantara,” kata Johanis. Pola klasik ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan proyek pembangunan kerap menjelma menjadi sumber penyimpangan di daerah.
Kini, Abdul Wahid harus menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara dua pejabat lainnya, Arief Setiawan dan Dani Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah tegang, di tengah sorotan kamera dan jeritan wartawan yang meminta komentar.
KPK menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kasus Abdul Wahid menambah panjang daftar kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi. Negeri yang kaya sumber daya alam ini kembali tercoreng oleh ulah elite yang memperjualbelikan amanah publik. Dari masa ke masa, Riau seolah tak pernah lepas dari bayang-bayang korupsi, seakan kutukan lama belum benar-benar berakhir.
Kini publik menanti apakah kasus ini akan menjadi pelajaran berharga, atau hanya satu lagi bab dalam kisah berulang korupsi di tanah bertuah. Di tengah janji membangun infrastruktur dan kesejahteraan rakyat, rompi oranye Abdul Wahid menjadi pengingat pahit: kekuasaan tanpa integritas selalu berujung pada kehancuran.
Komentar Anda :