Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Perkara Pidana Pemilu
Rabu, PN Inhu Vonis Kadis PMD dan 5 Kades
Selasa, 02-02-2021 - 22:25:55 WIB |
PN Inhu menjadwalkan sidang dengan agenda vonis kepada 6 terdakwa pada perkara sengketa pemilu di Pilkada 2020
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu,Riauline.com - Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu (Inhu) menjadwalkan sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro dan lima Kades masing-masing Suherman, Septian Eko Prasetiyo, Said Usman,  Guspan Ardodi dan Rajiskhan dalam perkara pidana pemilu di Pilkada beberapa waktu yang lalu, Rabu (3/2/21).

Putusan hukuman 6 terdakwa, akan dibacakan ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH setelah mendengarkan pembelaan diri yang dibuat tertulis oleh 6 terdakwa, sedangkan pembelaan dua terdakwa diantaranya Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dibuat oleh penasihat hukumnya.

Selain mendengarkan pembelaan diri 6 orang terdakwa, putusan majelis hakim juga berdasarkan pertimbangan jawaban pledoi tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH dalam sidang Selasa (2/2/2021) serta menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan membuat putusan.

"Pembelaan terdakwa sudah kami dengarkan dan jawaban JPU atas pledoi terdakwa, kami majelis hakim musyawarahkan dulu dan besok sore kita gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Omori.

Dalam kesimpulan pembelaan dua terdakwa yang dibacakan penasihat hukum Kadis PMD Riswidiantoro dan Kades Bukit Selanjut Gusfan Ardodi, sesuai fakta persidangan dan keterangan, saksi saksi dibawah sumpah.

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, mengembalikan barang bukti terdakwa, memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata penasihat hukum terdakwa.

Sedangkan pembelaan tertulis 4 terdakwa kades lainya yang dibuat sendiri tanpa penasihat hukum diserahkan kepada majelis hakim dan PJU, seperti dibacakan terdakwa Kades Petonggan Rajizkan didakwa bersalah dan dituntut 5 bulan penjara denda Rp6 juta dan subsider 3 bulan kurungan membantah sebagian keterangan saksi kecuali keterangannya dalam Persidangan.

"JPU hanya melakukan copy paste berkas pemeriksaan diri saya sebagai terdakwa, adapun masalah yang saya hadapi saat ini tidak terlepas dari pimpinan kami yaitu Kadis PMD dalam hal ini admin WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," kata terdakwa Rajiskhan.

Kemudian, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU awalnya adalah sumber bertukar informasi antar Kades se-Inhu. namun, dengan ditetapkan 5 Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu grup BINWAS KADES INHU berubah fungsi menjadi pembahasan politik, naas bagi saya terdakwa yang awalnya pasif menjadi aktif, meng-copy stiker angka "Dua bertulisan sahabat Rajut" dan mengirimkan ke WhatsApp grup BINWAS KADES INHU, dan awalnya kiriman Jon Hepni Kades Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.

"Pertanyaan besar bagi saya, dengan kiriman stiker (Angka dua Sahabat Rajut,red) itu saya ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini diadili sebagai terdakwa, ini membuat saya terpukul sementara disatu sisi batin saya meronta seakan tidak menerima semua ini dan saya sengaja dikorbankan oleh pemangku kepentingan," kata terdakwa Rajiskhan dalam pembelaannya.

Dalam pembelaannya juga disampaikan, Bidang pengawasan (BINWAS) Inhu sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Saya juga menduga Bawsalu Inhu sudah terkontaminasi politik dan tidak lagi sebagai lembaga independen dan saya sebagai terlapor berdasarkan pleno Bawaslu Sentra Gakumdu 1 dan 2 ke penyidik polisi terkesan tebang pilih," kata terdakwa Rajiskhan.

Dilanjutkannya, selain dirinya sebagai terdakwa, masih banyak lagi Kades yang menjadi anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU lebih mendukung Paslon nomor urut 2 seperti yang terungkap dalam fakta persidangan, isi chat Kades Pulau Sengkilo Jon Hepni, Kades Kotomendan Rubini, Kades Stako Raya Asnan dan Sekdes Pasirberingin Pepi, serta Kades Rawa Skip Trianto dan beberapa Kades lainya.

"Dengan ini saya meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan bukti bukti persidangan guna keadilan dan kebenaran selanjutnya saya menyerahkan nasib saya kepada majelis hakim," katanya.

Terdakwa Rajiskhan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Rajiskhan tidak terbukti bersalah sebagai Kades dengan sengaja membuat keputusan yang merugikan dan menguntungkan salah satu calon bupati sesuai dakwaan JPU.

Terdakwa Rajiskhan minta dibebaskan selaku terdakwa dan lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak harkat dan martabat selaku terdakwa seperti semula serta membebankan biaya terdakwa kepada negara. "Apabila majelis hakim berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil adilnya," kata terdakwa Rajiskhan.

Ketua majelis hakim Omori menanyakan apakah pembelaan yang dibuat 4 terdakwa sama. "Pembelaan yang kami buat lebih kurang sama yang mulia majelis hakim," kata 4 terdakwa Kades bersamaan menjawab, dan kemudian tidak perlu dibacakan semua sidang kembali diskor lebih kurang satu jam untuk mendengarkan jawaban JPU.

Kemudian setelah skor dicabut, JPU Jimmy Manurung SH membacakan jawaban atas pledoi 6 terdakwa sekaligus dalam berkas yang terpisah, dimana memohon majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dakwaan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Kami JPU masih sesuai dengan tuntutan kepada 6 terdakwa," kata JPU Jimmy.





 
Berita Lainnya :
  • Rabu, PN Inhu Vonis Kadis PMD dan 5 Kades
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com