Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Peminat Kurang, KPU Riau Perpanjang Penjaringan PPS
Senin, 02-01-2023 - 12:03:12 WIB |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memperpanjang lowongan penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), selama tiga hari dikarenakan kuota pelamar belum memenuhi syarat.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riauline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memperpanjang lowongan penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), selama tiga hari dikarenakan kuota pelamar belum memenuhi syarat.

"Masih minim pelamar sehingga kuota pelamar yang dipersyaratkan tidak memenuhi, jadi terpaksa kita perpanjang lagi lowongan untuk PPS," kata Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Notosusanto  di Pekanbaru, Senin (02/01/23)

Sejauh ini sebanyak  376 dari 1.860 desa dan kelurahan di 12 KPU kabupaten kota di Riau diperpanjang masa penerimaan anggota

Perpanjangan itu dilakukan di semua KPU kabupaten/kota selama tiga hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

"Ketentuannya, pelamar yang melamar menjadi anggota PPS itu minimal harus 2 kali keperluan. Yaitu dari 3 yang diperlukan, minimal harus ada 6 orang pelamar. Jika kurang ketentuannya harus diperpanjang," katanya.

Dari data yang dilaporkan ke provinsi bervariasi. Misalnya, di Bengkalis dari 155 kelurahan/desa, ada 75 kelurahan/desa yang harus diperpanjang. Hampir di semua kecamatan atau 11 kecamatan yang ada di Bengkalis diperpanjang.

Sedangkan di Indragiri Hulu ada di 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada. Yaitu di 43 desa/kelurahan dari 194 desa/kelurahan yang harus diperpanjang.

Begitu juga di Kota Pekanbaru, dari 83 kelurahan, perpanjangan ada di 27 kelurahan atau di 10 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam waktu tiga hari ini untuk ikut berpartisipasi terlibat dalam Pemilu 2024. Salah satunya dengan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan menjadi anggota PPS," kata Nugroho.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, menjadi bagian dari penyelenggara PPS merupakan tugas yang mulia.

"Tak semua orang punya kesempatan mencatatkan diri dalam sejarah menjadi bagian langsung mengurusi Pemilu secara aktif," ujar Elmiawati.

Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Riau Ricky Kurniawan menjelaskan, penerimaan PPS kali ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang disebut Siakba. Ini sama seperti sebelumnya saat penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 172 kecamatan.

"Pelamar harus mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi. Jadi tak perlu lagi diantar ke KPU kabupaten/kota," terang Ricky.

Dokumen dalam bentuk hard-nya yang asli kata Ricky nanti tinggal dibawa saat akan melaksanakan ujian tertulis. Tujuannya untuk mempermudah para pelamar, baik kemarin untuk PPK maupun sekarang untuk PPS.



 
Berita Lainnya :
  • Peminat Kurang, KPU Riau Perpanjang Penjaringan PPS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com