Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau
Kamis, 26-01-2023 - 12:45:12 WIB |
Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi (tengah) saat pengungkapan kasus narkoba
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riauline.com - Polda Riau menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi dari 10 tersangka di berbagai daerah di Pekanbaru dan Kampar sepanjang Januari ini, salah satu tersangka adalah napi Lapas Pekanbaru.
 
Disebutkan Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat pengungkapan kasus, Kamis, salah satu penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan narkoba jaringan Malaysia.
 
"10 tersangka beserta barang bukti diamankan dari empat kasus. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru," sebut Rahmadi kepada awak media, Kamis (26/1).
 
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan pada kasus pertama pihaknya mengamankan 20 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi di rumah salah satu tersangka. Narkotika tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik dan tersimpan di sebuah tas, di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya, Jumat (6/1).
 
Berdasarkan hasil diinterogasi, pelaku IRF (25) dan NIA (25) mengakui barang tersebut baru dijemput di salah satu penginapan di Pekanbaru. Keduanya diperintah oleh LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.
 
"LEO memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp. Ia memerintahkan dua pelaku lain untuk mengantarkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat," sebut Sunarto.
 
Dalam komunikasi, para pelaku menggunakan sandi "21" untuk melancarkan aksinya. Masing-masing kurir penjemput diberi upah sebesar Rp5 juta.
 
Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama turut diringkus AFR (32) yang merupakan penerima dari barang tersebut. Ia mengaku dirinya diperintah oleh BOB yang kini masih dalam pencarian.
 
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.





 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com