Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Ayah 'Rutiang' di Duri Tega Cabuli Anak Kandung Sebanyak Dua Kali
Kamis, 10-08-2023 - 15:08:17 WIB |
Tersangka D pelaku pencabulan anak kandung di Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau
TERKAIT:
   
 

BengkalisRiauline.com - Seorang ayah berinisial D (40) diringkus Polisi, ia dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan kepada anak kandungnya sebut saja Bunga (15) sebanyak dua kali di rumah ia tempati di Kelurahab Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhillah membenarkan atas kejadian tersebut dan pelaku diringkus setelah adanya laporan dari YK (35) yang merupakan istri dari pelaku.

"Memang benar, D sudah kita tahan setelah adanya laporan pencabulan  dari istri pelaku terhadap anaknya sendiri di dalam rumah sebanyak dua kali," ujar AKP Firman, Kamis (10/8).

Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi Pada Kamis  20 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib,  berawal korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk kedalam rumah yang mana pelaku berada di luar bersama saudaranya.

"Ketika korban masuk kedalam kamar orang tuanya untuk baring sambil memainkan handphone, selang beberapa menit baring dalam kamar,  korban tertidur, pelaku waktu itu baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam," kata Kasat.

Melihat korban tertidur, pelaku langsung memeluk sambil mencium leher sebelah kiri korban yang sedang tertidur di atas kasur, namun korban  terbangun dan meronta untuk dilepaskan, setelah Korban meronta akhirnya pelaku melepaskan pelukan terhadap korban, kemudian korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur,

"Ketika sedang tidur korban didatangi lagi oleh pelaku sambil memeluk dari belakang dan korban terbangun meminta untuk dilepaskan, kemudian datanglah saksi EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku, ketika saksi datang kerumah pelaku, kemudian ia  meninggalkan korban di dalam kamarnya," jelas Kasat.

Keesokan harinya Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terlapor kepada ibunya dan atas laporan tersebut pelaku langsung diringkus.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," kata Firman.





 
Berita Lainnya :
  • Ayah 'Rutiang' di Duri Tega Cabuli Anak Kandung Sebanyak Dua Kali
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com