Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Warga Kuala Alam Saat Transaksi Narkoba
Jumat, 15-09-2023 - 11:00:22 WIB |
Tersangka JS tak berkutik saat dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis ketika melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kampus Poltek Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,RIautempo.com - JA (35) warga Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis tak berkutik dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis ketika melakukan transaksi narkoba di Kampus Politeknik Negeri Bengkalis, dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka merupakan kurir dan kita ringkus ketika melakukan transaksi narkoba di TempatKejadian Perkara (TKP) di Kampus Poltek Bengkalis dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (15/9).

Dikatakan Kasat, pengungkapan ini berawal Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Batin Alam Kota bengkalis. Atas laporan tersebut team melakukan penyelidikan diseputaran tersebut.

"Setelah diperoleh informasi, pada Senin tanggal 11 September 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB, team melihat adanya dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat akan dihampiri dua orang tersebut berusaha melarikan dan berhasil mengamankan JS sedangkan atu orang lagi berhasil melarikan diri," kata Tony.

Dari penggeledahan terhadap JS ditemukan satu unit Handphone Android dan 1satu paket plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.Tersangka mengakui bahwa ia bersama Rahmat (dalam lidik) mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Abak (dalam lidik) yang berdomisili di Kuala ALam.

"Selain sabu juga diamankan barang bukti satu unit handphone jenis android dan satu unit sepeda motor suzuki shogun R warna biru," kata Kasat.

Ditambahkannya, hasil tes urine JS Positive Metamphetamine dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






 
Berita Lainnya :
  • Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Warga Kuala Alam Saat Transaksi Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com