Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Bejat, Puluhan Remaja di Kota Duri Jadi Korban Pencabulan Selama 8 Tahun
Senin, 25-09-2023 - 17:52:37 WIB |
Tersangka pencabulan A saat digelandang ke sel tahanan Mapolsek Mandau
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Puluhan remaja di Kota Duri Kabupaten Bengkalis menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial A (38) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Aksi bejat ini sudah berlangsung selama 8 tahun.

"Korban pelecehan seksual ini sebanyak 40 anak dari usia 11 hingga 15 tahun dan dilakukan dari tahun 2016 hingga tersangka diringkus," ujar Kapolsek Mandau AKP Hairul didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolsek Mandau, Senin (25/9).

Dikatakan Kapolsek, terungkapannya perbuatan pencabulan ini dari adanya laporan dari salah seorang korban yang didampingi orang tua ke polisia dan dari laporan tersebut tersangka A yang sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir langsung diringkus

"Dari 40 remaja yang menjadi korban pencabulan, satu diantaranya perempuan," kata mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.

Modus yang dilakukan tersangka kata Kapolsek cukup unik dan terbilang langka dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas dan rumah pelaku dijandikan tempat berkumpul.

"Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku,"terangnya.


Menurut Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya. Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban akan bertambah.

" Kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi korban pencabulan ini terus bertambah,"ujarnya.

Dipaparkan Kapolsek, modus pelaku pun cukup unik dan terbilang langka dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas Pariasi Motor Comunity (PMC) dan rumah pelaku dijadikan sebagai tempat berkumpul.

"Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku yang bertujuan untuk meperdalam ilmu hitam,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Handphone Merk Redmi warna Rose Gold, jaket, celana levis, baju dan celana sekolah.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat 1, jo 76 Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar," kata Kapolsek.







 
Berita Lainnya :
  • Bejat, Puluhan Remaja di Kota Duri Jadi Korban Pencabulan Selama 8 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bermasa Bukit Batu, Doorprize Bertabur Hadiah
    02 Gebyar Pajak Sungai Selari Semarak, Warga Taat PBB Berkesempatan Bawa Pulang Sepeda
    03 Jalan Santai dan Sepakbola Bermasa, Bukit Batu Semarakkan HUT RI ke-81
    04 Merah Putih Berkibar Khidmat, Camat Bukit Batu Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
    05 Semarak HUT RI ke-81, Siak Kecil Gelar Domino Berhadiah Puluhan Juta
    06 25 Paskibra Bukit Batu Dikukuhkan, Merah Putih Siap Berkibar di Langit Kemerdekaan
    07 18 Pelajar Terpilih Dikukuhkan Jadi Paskibraka Kecamatan Bantan, Siap Kibarkan Merah Putih
    08 Ribuan Peserta Siap Semarakkan Pawai HUT RI ke-81 di Bukit Batu
    09 Dakwah Terhenti di Balik Dak yang Keropos, Pengurus Masjid Al-Hikmah Kecewa Pertamina Sungai Pakning Tak Merespon
    10 Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Dumai Berangsur Membaik, Wali Kota Pastikan Evaluasi Dapur Gizi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com