Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Milki Sejata Api, Kurir Narkoba Asal Desa Jangkang Diringkus Polisi
Selasa, 26-09-2023 - 13:05:20 WIB |
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba AKP TOny Hermando dan Kepala Bea Cukai Bengkalis memeprlihatkan senpi dan narkoba yang diamankan dari tersangka Mesri  di Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Satuan reserse narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus Mesri (37) kurir narkoba asal Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau  dengan barang bukti 406,69 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata api ilegal beserta peluru kaliber 9 mm.

"Selain narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, kita juga berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis Glock 19 beserta 29 amunisi kaliber 9 mm dari tersangka Mesri di Desa Jangkang Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat pres rilis di Mapolres, Selasa (26/9/23).

Dikatakan Kapolres, pengungkapan ini berawal Tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang.

"Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi.," kata Bimo.

Dari informasi tersebut, Minggu 24 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tersangka dan saat penggeledehan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti tersebut, 17 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 10 butir pil ekstasi merk Diamond, satu unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver,satu unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam, satu unit handphone merk Oppo A53S warna hitam, uang sebanyak Rp7.200.000, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam, satu pucuk senjata api beserta amunisi," kata Bimo.

Dari pengakuan tersangka diakui kepemilikan narkotika jenis sabu, extasi dan senpi merupakan miliknya dan didapatkan dari RP alias B, sedangkan senpi didapatkan dari N alias IWAN warga Sumatera Utara.

"Peran tersangka sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut menggunakan speedboat dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi tersebut," ungkap Kapolres.

Terhadap tersangka di terapkan dua pasal yakni, pasal  114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, Pasal  112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," kata perwira berpangkat dua melati ini.






 
Berita Lainnya :
  • Milki Sejata Api, Kurir Narkoba Asal Desa Jangkang Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com