Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Satu Tahun DPO, Kejari Bengkalis Ringkus Tersangka Kasus HPT Mangrove
Rabu, 06-03-2024 - 19:47:25 WIB |
Tersangka AN yang merupakan DPO kasus HPT mangrove diringkus tim buron Kejari Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil meringkus satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, Rabu (6/3).

Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan, DPO yang diringkus ini berinisial AN warga Desa Senderak Kecamatan Bengkalis yang sudah satu tahun melarikan diri dari kampung halamannya sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada Ferbruari 2023.

"AN sudah lam kita incar keberadaannya yang sering berpindah-pindah dan sempat bekerja di Malaysia, mendapatkan informasi keberadaannya tim langsung bergerak dan saat diringkus sempat mencoba melarikan diri namun tersangka berhasil kita bekuk," ujar Kejari Bengkalis didampingi Kasi Intel Herdianto.

Sedangkan satu orang DPO lagi berinisial SP, Zainur langsung memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri agar proses hukum terhadap kasus yang menjerat tersangka bisa diproses secara hukum yang berlaku.

"Saya himbau kepada kepada SP untuk segera menyerahkan diri, jangan sampai kami akan mengambil tindakan tegas dan keberadaan anda akan terus kami pantau," tegas Kejari.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto mengungkapkan, dalam kasus kasus penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar  yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya H yang merupakan Kades Senderak , AN staf desa dan SP sebagai perantara penjualan.

"H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjalani proses hukum, sementara dua tersangka lagi AN dan SP tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan dalam DPO, hari ini AN berhasil diringkus dan tinggal SP yang masih berstatus DPO sampai saat ini," kata Kasi Intel.




 
Berita Lainnya :
  • Satu Tahun DPO, Kejari Bengkalis Ringkus Tersangka Kasus HPT Mangrove
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com