Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Dua Warga Bengkalis Diciduk Polisi Gara-Gara Bantu Edarkan Narkoba
Senin, 15-07-2024 - 20:21:48 WIB | Redaktur
Dua warga Bengkalis yang diringkus polisi karena edarkan narkoba
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Gara-gara membantu teman mengedarkan narkoba jenis sabu, dua warga warga kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diringkus polisi.

Muktar Nopi alias Nopi (46) ditangkap bersama rekan karibnya Imran alias Enggol (46) warga Jalan Kuala, saat mengepek (bungkus) barang haram serbuk putih, siap edar, Sabtu (13/7).

Keduanya pelaku yang keasyikan, itupun tidak menyangka aksinya mengedarkan sabu di sebuah rumah tersebut membuat gerah masyarakat sekitar sehingga melaporkan ke polisi.

"Mendapat aduan masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan lidik di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut," kata kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, Senin (15/7).

Setelah diperoleh informasi yang akurat, tambah Kasat Hasan. Tim melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.

"Pada saat digrebek ke dua tersangka itu sempat melarikan diri namun berhasil kita tangkap dan amankan," terang Kasat

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan maka ditemukan dari kedua pelaku berupa barang bukti 9, paket sabu, plastik-plastik Peck dan uang Rp 600.000,-

Selanjutnya, barang bukti yang turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam melancarkan bisnis haram neraka turut diamankan diantaranya, satu unit Hp Android, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang hitam dan dua buah sendok sabu

"Tersangka Muktar alias Nopi, mengaku hanya sebagai membantu temanya tersangka Imron alias Enggol untuk menjualkan sabu tersebut. Dari tersangka Imron juga mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jangan Hantu alias Slow kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," terang Kasat Hasan.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua nya terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



 
Berita Lainnya :
  • Dua Warga Bengkalis Diciduk Polisi Gara-Gara Bantu Edarkan Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com