Dari Laporan Warga ke Penangkapan, Sembilan Paket Sabu Digagalkan Polsek Siak Kecil
Bengkalis,Riauline.com – Peran aktif masyarakat kembali membuktikan pentingnya kolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika. Berawal dari sebuah laporan yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis, jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (31/5/2026).
Informasi yang disampaikan warga menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Laporan itu langsung mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian yang kemudian bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., menjelaskan bahwa tim opsnal segera diterjunkan ke lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Zalik Aris, Dusun Pangkalan Tambang, Desa Tanjung Datuk, sekitar pukul 17.20 WIB.
Suasana di lokasi tampak tenang saat petugas tiba. Namun dari rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (31) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan proses berjalan secara transparan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari dua paket kecil, tiga paket sedang, dan empat paket besar. Temuan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas yang dilakukan tersangka bukan sekadar untuk konsumsi pribadi.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, kaca pirek, plastik pembungkus, gunting, korek api, dompet kecil, tas hitam, uang tunai sebesar Rp572.000, serta satu unit telepon genggam.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap tersangka, termasuk tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa MR positif mengandung methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk melengkapi berkas perkara serta menunggu hasil penimbangan dan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu yang disita," ungkapnya.
Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia berharap sinergi antara warga dan kepolisian terus terjalin dalam upaya memberantas narkoba. Menurutnya, setiap informasi yang diberikan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Komentar Anda :