Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Dishub Bengkalis Wajibkan Truk Ditimbang, Muatan Lebih Harus Dibongkar Mulai 2 Desember
Rabu, 03-12-2025 - 10:30:49 WIB | Alfis
Dishub Bengkalis keluarkan aturan kepada truk bermuatan tidak lebih membawa dari 10 ton.
TERKAIT:
   
 

Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis resmi memberlakukan penimbangan truk di Pelabuhan Air Putih Bengkalis dan Pelabuhan Sei Selari Sungai Pakning sejak 2 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan kelebihan muatan yang dinilai membahayakan keselamatan dan mempercepat kerusakan fasilitas pelabuhan.


Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Ardiansyah, mengatakan pihaknya menemukan banyak truk yang membawa muatan melebihi batas yang ditentukan. Dalam masa sosialisasi ini, setiap kelebihan muatan diwajibkan untuk dibongkar langsung di lokasi.


“Banyak yang kita temukan kelebihan muatan. Kita minta dibongkar agar pada masa sosialisasi ini para sopir mengetahuinya,” ujar Ardiansyah, Rabu (3/11/25).


Ia menegaskan, pengendalian tonase penting dilakukan mengingat kondisi dermaga dan ramp door kapal yang memiliki kemampuan terbatas. Pemaksaan muatan berlebih dikhawatirkan mempercepat kerusakan dan membahayakan operasional pelabuhan.


Dishub bersama KSOP Bengkalis dan Sei Pakning telah menyepakati batas muatan maksimal pada pekan ini tidak boleh melebihi 13 ton. Sementara mulai pekan depan, pembatasan akan diperketat menjadi hanya 10 ton.


Menurut Ardiansyah, aturan 13 ton saat ini bersifat transisi sebelum penerapan penuh batas maksimal 10 ton. Kebijakan tersebut bukan hanya untuk keselamatan, tetapi juga untuk menjamin keawetan infrastruktur pelabuhan yang telah lama tidak mendapatkan penambahan fasilitas.


“Dermaga kita hanya sanggup menampung sekitar 10 ton. Jika dipaksa lebih, akan memengaruhi kekuatan dermaga yang sudah cukup lama dan belum ada penambahan baru,” jelasnya.


Selain pengendalian tonase, Dishub juga tengah mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penimbangan. Saat ini, setiap satu ton dikenakan tarif Rp1.000 sebagai kontribusi PAD.


Ardiansyah menyebutkan, kebijakan penimbangan ini sekaligus menjadi instrumen penertiban agar operasional pelabuhan berjalan lebih baik dan tertib, mengingat banyaknya persoalan teknis yang selama ini dikeluhkan pengguna jasa.


“Kami berencana melakukan pembenahan bertahap terhadap berbagai persoalan yang ada di Pelabuhan Ro-Ro dan lainnya,” tegas Ardiansyah.


Dishub berharap para sopir dan perusahaan angkutan dapat mematuhi aturan baru ini demi keselamatan bersama serta menjaga keberlangsungan layanan pelabuhan di Bengkalis.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Dishub Bengkalis Wajibkan Truk Ditimbang, Muatan Lebih Harus Dibongkar Mulai 2 Desember
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Sempat Mengalami Kerusakan, KMP Mutiara Pertiwi II Kembali Arungi Lintasan Bengkalis–Sungai Pakning
    02 Layanan Roro Bengkalis Kembali Terkendala, Satu Kapal Mengalami Kerusakan Pada Mesin
    03 Fasilitas Rusak dan Kebersihan Buruk, Kadishub Bengkalis Turun Tangan Sidak Pelabuhan Roro Sungai Selari
    04 PGRI Bandar Laksamana Galang Donasi Rp25 Juta, Uluran Tangan untuk Guru dan Warga Terdampak Bencana
    05 PGRI Bukit Batu Salurkan Donasi Rp67,9 Juta untuk Korban Bencana, Gotong Royong Guru yang Mengalir hingga Tiga Provinsi
    06 Kadishub Bengkalis Tinjau Progres Docking Roro, Pastikan Layanan Penyeberangan Segera Normal
    07 Guru SD Bengkalis Diperkuat Kompetensinya, Menuju Sekolah Ramah Inklusi
    08 Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
    09 SERANA, Inovasi dari Sungai Pakning yang Mengubah Cara Petani Tanjung Leban Memanen Madu
    10 67 KK Terima Bantuan PAH dari Pemerintah Desa Sungai Selari
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com